Langsung ke konten utama

BIRO JASA PENGURUSAN VISA JEPANG

Pengalaman Mengurus Visa Jepang Tanpa Harus Datang Ke Kantor Kedubes


Sebagai karyawan kita pasti memiliki kendala waktu. Hal itu saya saya rasakan satu tahun yang lalu ketika akan pergi ke Jepang. Hal terpenting yang membuat galau adalah mengurus Visa Jepang. Apalagi kalau domisili di luar pulau yang sangat tidak terjangkau. Dalam bayangan saya waktu itu, mengurus Visa Jepang harus datang sendiri ke Kantor Kedutaan Besar Jepang. Ternyata ada cara mengurus visa Jepang tanpa harus datang ke Kantor Kedubes Jepang. Excited! Excited! Visa merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke suatu negara. Tetapi bukan berarti izin mutlak atau jaminan dapat masuk ke negara tersebut. Keputusan terakhir kita bisa masuk ke negara orang atau nggak, pihak Imigrasi lah yang memiliki kewenangan pada saat kita mendarat di sebuah negara.

Jepang merupakan negara destinasi pertama kali saya backpackeran ke luar negeri, yaitu pada tahun 2016. Dan ketika travelmates saya bilang :
“Mendingan urus visa sendiri deh, biayanya lebih murah dan kita jadi tahu prosedur-prosedurnya.”
Saya sebenarnya tidak terlalu peduli dengan hal itu. Meskipun beberapa teman tahu kalau saya hanya bisa mengajukan di Jakarta, mereka kok yaa tetap ngotot menyarankan supaya mengurus visa sendiri tuh loh. Apapun kritik dan sarannya, saya memang tidak memiliki banyak waktu untuk membuat Visa Jepang. Kalau saya bolak-balik Denpasar – Jakarta untuk urusan ini, bisa-bisa saya malah nggak bisa pergi ke Jepang karena cuti mulu dan cukup menguras tabungan.
Perihal pengajuan Visa Jepang, kita juga harus memperhatikan wilayah Yurisdiksi Kedutaan Besar Jepang. Seperti saya yang ber-KTP D.I.Yogyakarta, maka hanya bisa apply di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta meskipun saya numpang tinggal di Bali.

Mengurus Visa Jepang sendiri = menguras waktu, tenaga dan uang. Tidak cukup mengurus Visa dalam satu hari bukan? Harus antre, menunggu proses setidaknya 3-7 hari kerja, lalu kembali lagi ke Kedutaan untuk mengambil visa. Kalau ada yang bersedia ngambilin visa sih enak, lhaa kalau nggak ada kan saya harus stay di Jakarta selama beberapa hari. Masa iyaa mau balik lagi ke Bali, trus terbang lagi ke Jakarta, balik lagi ke Bali gitu? Boros akomodasi bok! Iyaa kalau di approve pihak Kedutaan, kalau enggak? Nyahok deh, bakal kecewa sampe mati! Mengingat banyak desas-desus mendapatkan Visa Jepang itu cukup susah, apalagi (konon) bagi belum pernah pergi ke luar negeri, jadi saya cari jalan aman saja supaya bisa mendapatkan visa tanpa menguras tenaga, biaya, dan waktu. Travel agent jadi pilihan saya.
Setelah jalan-jalan ke beberapa website, akhirnya saya memutuskan untuk memilih salah satu travel agent resmi dan terpercaya di Indonesia meskipun ada beberapa travel agent lain yang menawarkan harga terbaik. Mereka sudah berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam melayani segala keperluan tour, ticket, hotel, visa, passport, cruise, dan lainnya. Prosesnya mudah dan tidak perlu datang ke kantor Kedutaan Besar Jepang untuk melakukan wawancara. #yaksip!

PERSYARATAN VISA JEPANG


Karena tujuan saya ke Jepang adalah untuk traveling, maka jenis visa yang saya gunakan adalah Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata ke Jepang memiliki masa berlaku kunjungan selama 90 hari sejak tanggal dikeluarkannya Visa. Sedangkan Visa Waiver khusus pemegang e-paspor memiliki masa berlaku kunjungan maksimal 15 hari.
Sangat disarankan mengurus Visa Jepang nya sebulan hingga satu setengah bulan sebelum keberangkatan. Cukup mengirimkan semua dokumen-dokumen yang diminta oleh travel agent melalui jasa ekspedisi. Berikut dokumen-dokumen yang diminta dari travel agent untuk permohonan visa Jepang.

1.  Paspor Asli (Lama & Baru, Berlaku Diatas 6 Bulan)
Syarat utama bepergian ke luar negeri adalah memiliki paspor. Paspor merupakan dokumen resmi dari negara yang di dalamnya memuat identitas kita. Paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 bulan tidak akan diterima oleh Kedutaan Besar Jepang. Apabila sudah mengalami pergantian paspor,  maka paspor yang lama harus dilampirkan. Mengurus paspor bisa dilakukan sendiri dan mudah! Kini bagi Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor dinyatakan bebas visa (untuk kunjungan maksimal 15 hari), dengan sistem registrasi pra keberangkatan.
2.  Formulir Permohonan Visa
Isi data lengkap formulir permohonan visa. Jangan ada yang terlewatkan, termasuk tanda tangan kamu. 

3. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4,5 X 4,5 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang putih.
Lampirkan foto terbaru setidaknya 6 bulan terakhir. Sebaiknya tidak memakai pakaian warna putih, supaya ada perbedaan antara obyek dan background . Foto harus jelas/tidak blur dan bukan hasil editan (jangan sampai antara muka difoto dan aslinya berbeda yaa), yang ada nanti malah ‘diciduk’ sama petugas imigrasi hehee.

4.  Surat Sponsor / Fotocopy SIUP (Jika Pemilik)
Surat sponsor diketik dengan menggunakan Bahasa Inggris. Surat sponsor yang dimaksud adalah surat sponsor dari perusahaan : lengkap dengan kop surat, cap perusahaan, dan ditandatangani oleh penjamin yang menjamin bahwa si karyawan akan kembali ke Indonesia apabila urusan traveling sudah selesai sesuai jadwal. Apabila perusahaan/tempat usaha adalah milik pribadi maka wajib menambahkan lampiran fotocopy SIUP. Surat sponsor ini bertujuan untuk meminimalisir adanya imigran gelap yang mencari pekerjaan secara ilegal.
Kebetulan saya punya masalah dibagian ini, karena alasan tertentu saya tidak bisa melampirkan surat sponsor perusahaan. Sebagai alternatifnya, mbak Lani dari Avia Tour memberi saran untuk melampirkan surat sponsor dari orangtua, yang menyatakan bahwa saya bepergian dengan biaya sendiri dan menjamin bahwa saya akan kembali ke Indonesia sesuai waktu yang telah disebutkan. Surat sponsor disertai materai 6000 dan tanda tangan Ayah saya. 
*Note : Surat sponsor sudah tidak dicantumkan lagi oleh Kedubes Jepang di website resminya. Tapi, mungkin travel agent akan memintanya.

5.  Fotocopy Bukti Keuangan (3 Bulan Terakhir)
Fotocopy bukti keuangan merupakan jaminan bahwa isi tabungan kita bisa mencukupi kebutuhan selama kita bepergian. Jika mengurus visa Jepang sendiri, maka kira-kira perhitungan isi tabungan adalah 1 – 1.5 juta per hari dikalikan lamanya traveling. (contoh : 1.5juta x 10 hari = 15juta). Tetapi, karena saya mengurus visa melalui Avia Tour, maka kisaran tabungan yang disarankan yaitu antara 25 juta – 30 juta. Tabungan yang kita miliki juga tidak boleh terlihat misterius, misal dari saldo 1 juta tiba-tiba menjadi 20 juta dalam waktu beberapa hari. Saya melampirkan bukti rekening koran 3 bulan terakhir (asli). Cukup dengan menunjukkan KTP asli, maka saya sudah memperoleh rekening koran dari Bank BRI tanpa dikenakan biaya sepeserpun. Sedangkan travelmates saya yang menabung di BNI, dikenakan tarif Rp. 50.000.

6.  Fotocopy KK
Menurut Wikipedia, KK atau Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

7.  Fotocopy KTP

8.  Bukti Pemesanan Tiket
Merupakan dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk dan keluar Jepang. Print out tiket yang saya lampirkan adalah tiket penerbangan PP dan bukti booking hotel-hotel selama di Jepang. Saya selalu mengandalkan booking.com untuk urusan pemesanan hotel. Selain tersedia banyak harga hotel yang terjangkau, booking.com juga menyediakan hotel-hotel dengan sistem Free Cancelation. Pesan sekarang, bayar saat tiba di hotel. Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi orang yang nggak punya kartu kredit seperti saya. LOL.

9.  Itinerary / Rencana Perjalanan
Nggak perlu ribet dan terlalu detail menyusun itinerary perjalanan. Itinerary kan biasa berubah, jadi lampirkan garis besarnya saja, yang penting semua kegiatan sejak masuk dan keluar Jepang itu jelas. Jangan lupa diberi tandatangan. Contoh form itinerary standar Kedutaan Besar Jepang.


TELP/SMS/WA : 081260533906

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AGEN RESMI PEMBUATAN VISA JEPANG - CV. AKBAR PRATAMA

CV. AKBAR PRATAMA  adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Visa dan Legalisir dokumen dikedutaan. Kami siap membantu anda untuk melakukan pengurusan Visa dan legalisir dokumen anda secara cepat dan sesuai prosedur resmi. Kami menjamin kepuasan anda dalam menggunakan jasa kami. Adapun Kelebihan Jika Menggunakan Jasa kami 1.       Syarat mudah dan biaya murah 2.       Proses cepat dan selesaai tepat waktu 3.       Aman dan nyaman 4.       Tanpa biaya tambahan 5.       Gratis antar jeput dokumen untuk wilayah Jakarta   6.       Pembayaran setelah selesai Adapun Syarat Pembuatan Visa Turis Jepang 1.       Paspor Asli 2.       Foto 4,5 x 4,5 Sebanyak 2 lembar 3.       Copy Ktp  1 lembar 4.       Copy  Kartu Keluarga  1 lembar 5.       Copy Buku Tabungan 3 Bulan Terakhir 6.       Surat Sponsor dari tempat bekerja. 7.   Booking Tiket & Hotel Dokumen yang biasa kami legali sir dikedutaan  antara lain : Akte lahir, Skck, Paspor, Ktp,

JASA PENGURUSAN VISA JEPANG JAKARTA 081260533906

CV. AKBAR PRATAMA  adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Visa dan Legalisir dokumen dikedutaan. Kami siap membantu anda untuk melakukan pengurusan Visa dan legalisir dokumen anda secara cepat dan sesuai prosedur resmi. Kami menjamin kepuasan anda dalam menggunakan jasa kami. Kelebihan jika menggunakan jasa kami Syarat mudah & harga murah Proses cepat & tepat waktu Aman dan nyaman Tanpa biaya tambahan Gratis antar jeput dokumen untuk wilayah Jakarta   Pembayaran setelah  Visa  selesai Syarat Pengurusan Visa Jepang 1.  Paspor  yang masih berlaku minimal 6  bulan  sebelum keberangkatan. 2.  Photo 4,5 x 4,5  sebanyak  2 lembar background putih, tidak boleh menggunakan kacamata / lensa kontak, pundak harus kelihatan. 3.  Surat Sponsor dari perusahaan / tempat usaha lengkap dengan Kop Surat perusahaan dengan tanda tangan penjamin dan cap perusahaan. Bagi tamu yang Request Multiple visa , sponsor harus tertera gaji diperusahaan tersebut p

JASA RESMI PENGURUSAN VISA JEPANG

CV. AKBAR PRATAMA  adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Visa dan Legalisir dokumen dikedutaan. Kami siap membantu anda untuk melakukan pengurusan Visa dan legalisir dokumen anda secara cepat dan sesuai prosedur resmi. Kami menjamin kepuasan anda dalam menggunakan jasa kami. Adapun Kelebihan Jika Menggunakan Jasa kami 1.       Syarat mudah dan biaya murah 2.       Proses cepat dan selesaai tepat waktu 3.       Aman dan nyaman 4.       Tanpa biaya tambahan 5.       Gratis antar jeput dokumen untuk wilayah Jakarta   6.       Pembayaran setelah selesai Adapun Syarat Pembuatan Visa Turis Jepang 1.       Paspor Asli 2.       Foto 4,5 x 4,5 Sebanyak 2 lembar 3.       Copy Ktp  1 lembar 4.       Copy  Kartu Keluarga  1 lembar 5.       Copy Buku Tabungan 3 Bulan Terakhir 6.       Surat Sponsor dari tempat bekerja. 7.   Booking Tiket & Hotel Dokumen yang biasa kami legali sir dikedutaan  antara lain : Akte lahir, Skck, Paspor, Ktp,